§ Hukum Narkotika

Hukum Narkotika Indonesia

Indonesia menggambarkan perdagangan narkotika dan penyalahgunaan narkoba sebagai ancaman utama terhadap kehidupan dan nilai-nilai budaya Rakyat Indonesia, dan bahkan keamanan bangsa.

Undang-undang Narkotika ini mengatur larangan bagi siapa pun untuk menggunakan, mengendalikan, mendistribusikan zat dan / atau obat-obatan. Tindakan yang dilarang tersebut merupakan tindak pidana dan larangan narkotika maupun zat psikotropika diatur dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Lampiran lengkap Undang-Undang Narkotika 2009 mengategorikan zat narkotika sebagai narkotika Kelompok I, II, atau III.

Kelompok I mencakup narkotika yang memiliki potensi sangat tinggi untuk menyebabkan kecanduan, tidak digunakan dalam terapi dan hanya digunakan dalam pengembangan pengetahuan ilmiah. Ini termasuk, antara lain, setiap bagian dari bunga madat, opium dan heroin, kokain dan bagian apa pun dari tanaman koka; ganja, THC, dan bagian mana pun dari tanaman ganja; ekstasi (MDMA), MDA, LSD, mescaline, PCP, Amphetamine, dexamphetamine (yang digunakan untuk mengobati penyakit ADHD) dan methamphetamine.

Narkotika golongan II adalah obat yang digunakan untuk terapi dan sebagai upaya terakhir untuk pasien yang sakit kritis, serta dalam pengembangan pengetahuan ilmiah, dan memiliki potensi kecanduan yang tidak terlalu tinggi, seperti morfin dan kodein.

Narkotika Kelompok III adalah obat-obatan yang sering digunakan dalam terapi dan dalam pengembangan pengetahuan ilmiah yang memiliki potensi rendah untuk mengarah pada kecanduan.

Hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika 2009 berkisar dari sanksi administratif (sangat jarang) hingga denda, hukuman penjara dan hukuman mati.

Hukuman ini dijatuhkan pada mereka yang secara sadar atau tidak sadar membawa narkotika ke wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 (dibuat secara tidak sah, diimpor, diekspor atau disalurkan) dengan hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup atau kematian sebagai hukuman maksimum.

Harap dicatat bahwa materi di situs web kami hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pendapat hukum atau nasihat hukum.

Bagaimana kami dapat membantu Anda...

    • PANGGILAN DARURAT: Jika Anda ditahan karena melanggar Undang-Undang Narkotika, segera hubungi kami!
    Dengan kepemilikan narkotika, Anda tidak dapat menghindari penahanan, maka dari itu pengacara yang baik sangatlah penting selama pemeriksaan dan persidangan sehingga Anda tidak menempatkan diri Anda dalam situasi yang lebih buruk. Semakin rendah golongan narkotika yang Anda kuasai, semakin rendah pula hukumannya, terutama dengan pembelaan yang kompeten.

    • RESEP OBAT: Firma hukum kami dapat membantu Anda jika Anda memiliki masalah dengan obat resep. Obat resep tertentu terdaftar sebagai obat terlarang dan dilarang untuk dibawa menurut hukum Indonesia namun di sisi lain, ada pengecualian untuk obat resep tertentu yang dapat diambil dengan resep dokter.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

  • Telepon Bali
    +62 361 894 7050
  • Telepon Jakarta
    +62 812 3805 8877
  • bali@legalnexuslawfirm.com
    jkt@legalnexuslawfirm.com
  • Hotline
    +62 812 3805 8877